Minggu, 19 Februari 2012

PERAN PEREMPUAN DALAM MENYUKSESKAN SENSUS PENDUDUK 2010

Oleh : Eko Hastuti
(Arsip Lomba Menulis Artikel Populer Dharma Wanita Kabupaten Wonosobo tahun 2010)
A. Pendahuluan
            Sensus penduduk/pencacahan penduduk atau enumeration kadang-kadang disebut cacah jiwa, yang dalam pelaksanaannya kadang-kadang  juga disebut cacah rumah tangga. Pencacahan penduduk telah dimulai sejak tahun 1825 pada masa penjajahan Inggris oleh Raffles, khususnya di pulau Jawa. Pencacahan tersebut dipengaruhi oleh sensus penduduk yang dilakukan di Inggris pada tahun 1801. Awalnya sensus penduduk yang dilakukan di negara-negara barat    mempunyai hubungan dengan tujuan-tujuan militer, perluasan kerajaan atau untuk maksud-maksud perpajakan. Dalam pandangan modern istilah sensus mengandung makna penghitungan penduduk yang mencakup wilayah suatu negara.  
Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pencacahan langsung kepada setiap orang atau rumah tangga dengan system de jure atau de facto, atau kombinasi keduanya (Rusli, 1989 : 28). De jure berarti mencacah penduduk menurut tempat tinggal tetap. Sistem de facto yaitu pencacahan dilakukan dimana seseorang ditemukan pada saat sensus, misalnya kepada anak buah kapal berbendera Indonesia, tuna wisma, masyarakat terpencil, atau penghuni perahu/rumah apung. Sementara itu, pencacahan di wilayah khusus perlu penangan khusus misalnya perlu perizinan atau perlu koordinasi dengan pihak-pihak lain. Wilayah khusus tersebut kalau di Ibukota seperti perumahan pejabat, perumahan militer, dan apartemen mewah. Wilayah khusus yang lain seperti daerah-daerah sulit di Kepulauan Seribu, lembaga pemasyarakatan, dan lokasi tuna wisma.
        Sensus Penduduk yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 tepatnya  mulai tanggal 1-31 Mei mendatang merupakan sensus penduduk yang keenam sejak Indonesia  merdeka. Sensus sebelumnya dilaksanakan  pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Dua sensus sebelumya dilaksanakan pada masa penjajahan Belanda yakni tahun 1920 dan 1930. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 1990 tentang sensus, yang menyebutkan bahwa sensus sekurang-kurangnya dilakukan dalam 10 tahun sekali. Tujuan diselenggarakannya sensus penduduk adalah untuk mendapatkan data kependudukan yang dirinci menurut jenis kelamin, golongan umur, status perkawinan, kewarganegaraan, pendidikan, agama, kegiatan lapangan, pekerjaan, jenis pekerjaan, kesuburan ibu, perpindahan, dan keadaan tempat tinggal (Pedoman Pencacahan Sensus Sampel, 1990). Sementara itu, kegiatan dari sensus penduduk meliputi suatu  proses keseluruhan dari pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data kependudukan yang mencakup antara lain : cirri-ciri demografi dan sosial ekonomi.
         Sensus penduduk sangat penting bagi perencanaan pembangunan nasional, karena itu penyelenggaraan sensus harus dilakukan dengan cermat dan terinci. Apabila hasil sensus penduduk benar-benar akurat, dapat dihasilkan data kependudukan secara valid sehingga mempunyai banyak manfaat. Diantara manfaat dari sensus tersebut adalah dapat membantu perencanaan pembangunan sosial ekonomi dan diperoleh data keadaan/potensi desa/kelurahan, yang mencakup : keterangan desa/kelurahan, luas lahan dan penggunaan, kependudukan dan lingkungan hidup, organisasi potensi, usaha pertanian, peternakan,pendidikan, sosial budaya, organisasi sosial, rekreasi/kesenian, sarana kesehatan, sarana angkutan/komunikasi, dan prasarana ekonomi.
         Berdasarkan pada definisi atau ruang lingkup kegiatan  sensus penduduk seperti tersebut di atas, nampak bahwa sensus penduduk merupakan kegiatan /usaha besar yang memerlukan banyak tenaga dan biaya. Tenaga yang terlibat dalam pelaksanaan sensus penduduk tidak hanya pemerintah selaku penyelenggara dan penyandang dana saja. Namun, juga melibatkan  banyak pihak dan personil yang diambil dari masyarakat sebagai tenaga pelaksana  langsung di lapangan. Anggota masyarakat yang memiliki SDM tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan SMA/SMK/MAN atau sederajat baik laki-laki maupun perempuan diharapkan  dapat membantu pelaksanaan sensus penduduk ini. Peran serta pemerintah desa khususnya perangkat  Kantor Kecamatan dan perangkat Desa/Kelurahan sangat penting. Namun, peran masyarakat baik sebagai petugas pencacah maupun responden lebih penting dalam menyuseskan sensus penduduk dari tahun ke tahun (dalam kurun minimal 10 tahun).
B. Pembahasan
     1. Metodologi Sensus Penduduk
          Berdasarkan Pedoman  Pencacah Sensus Sampel SP1990, pelaksanaan SP90 meliputi kegiatan :
a. Pendaftaran rumah tangga dan pencacahan lengkap, mencakup semua penduduk yang berdomisili di wilayah Indonesia. Kegiatan ini bersamaan dengan    penyempurnaan sketsa peta wilayah pencacah (wilcah) dan pemberian nomor bangunan.
b. Pencacahan sampel yaitu pencacahan terhadap penduduk yang tinggal dalam rumah tangga terpilih. Caranya dengan mengambil sampel  dari sejumlah wilcah sejumlah rumah tangga oleh Koordinator Sensus Kecamatan (KSK).
c. Pencacahan Potensi Desa (Podes) dilaksanakan di seluruh Indoneia.
      Untuk dapat menyukseskan sensus penduduk tahun 2010,  BPS akan mengerahkan 760 ribu petugas pendata yang sudah direkrut  mulai bulan Februari. Khusus untuk DKI Jakarta akan dikerahkan 21.540 pendata yang semuanya akan dilatih terlebih dahulu. Menurut Agus Suherman, Kepala BPS DKI, para petugas tersebut akan dididik dan disediakan tempat penginapan sendiri. Tenaga tersebut juga akan dikontrak selama sebulan dengan gaji 2,8 juta perhari (Hery Winarno, detikNews). SP 2010 yang telah diawali dengan kegiatan pembuatan peta dasar digital bekerjasama dengan BPN sebagai penyedia data digital pedesaan ini diperkirakan akan menelan  biaya sebesar Rp 3,3 triliun. Oleh pemerintah SP2010 diharapkan lebih kaya informasi, untuk itu mulai tahun 2009 telah dilaksanakan Pemetaan Blok Sensus yang merumuskan 80 – 120 rumah tangga. Pada tahun 2010 ini akan diadakan pendaftaran secara sensus atau lengkap termasuk karakteristik penduduk dan rumah tangga (bps sragenkab go.id).
2.  Peran Masyarakat      
Suksesnya pelaksanaan Sensus Penduduk sangat dipengaruhi oleh peran serta masyarakat baik sebagai rensponden maupun sebagai petugas (PCWK, PCDK, atau PCL).
a. Sebagai responden masyarakat hendaknya mendukung kegiatan pencacahan jiwa/rumah tangga dengan bersikap sebagai berikut :
      1) menerima petugas dengan baik, ramah, dan bersahabat karena dengan demikian telah membantu pemerintah dalam menggelar sensus penduduk dengan biaya yang  sangat besar untuk kepentingan perencanaan pembangunan.
      2) apabila kedatangan petugas kurang sesuai dengan situasi dan kondisi keluarga, sampaikan dengan halus dan sopan dan memberikan waktu lain secara pasti untuk mengadakan wawancara.
     3) menjawab pertanyaan dari petugas dengan jawaban yang sopan, jujur, dan  tidak mempersulit petugas dengan memberikan jawaban yang tidak jelas/ meragukan/ bertele-tele.
     4) menanyakan kepada petugas hal-hal yang kurang jelas/tidak tahu dengan jujur agar  petugas dapat menjelaskan dengan baik.    
    5) tidak membelokkan percakapan ke hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan    materi pertanyaan petugas agar wawancara menjadi efektif dan efisien.
b. Bagi anggota masyarakat yang direkrut menjadi tenaga SP2010 sebaiknya bersikap sebagai berikut :
     1) memahami dan mencermati bidang tugas masing-masing sehingga kinerjanya sesuai dengan juknis dan juklak yang ditetapkan.
2) menerima tugas tersebut dengan penuh tanggungjawab sebagai tugas Negara yang harus dijalankan dengan sepenuh hati.
3) menjalankan tugas dengan cepat, cermat, dan teliti sehingga diperoleh data yang tepat dan akurat.
4) menunjukkan sikap yang sopan, ramah, dan proposional saat berkunjung mengadakan wawancara dengan responden. Tidak merendahkan martabat responden atau over acting saat menggali informasi. Berikan penjelasan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kecurigaan responden.
5) bersikap responsif sehingga dapat memahami tingkat pendidikan/kecerdasan /kemampuan berkomunikasi responden, sehingga segera dapat mengatasi masalah yang mungkin terjadi berkaitan dengan resonden
6) bersikap sabar dan bijaksana terhadap jawaban yang diberikan responden, jangan memberikan tanggapan yang tidak perlu atau menggurui.
7) berkunjung seperlunya sehingga tidak mengganggu privance responden dan ucapkan rasa terima kasih karena telah membantu memberikan informasi yang dibutuhkan
8) sanggup bekerja keras sampai tugas terselesaikan dengan baik walaupun harus mengulang mengadakan wawancara lagi.
c. Perempuan  dalam Sensus Penduduk
         Berdasarkan  uraian pada butir b tersebut, maka minimal kriteria tenaga Sensus Penduduk memiliki kemampuan yang memadai dan sikap yang positif. Untuk mendapatkan tenaga seperti itu sebenarnya tidaklah sulit. Pemerintah melalui BPS dapat memberdayakan perempuan untuk menjalankan tugas-tugas tersebut. Mengapa perempuan? Karena selama ini peran perempuan khususnya di pedesaan sangat dimarginalkan. Tenaga perempuan dipandang sebelah mata atau dikesampingkan. Perempuan dipandang tidak punya potensi kecuali “masak, macak, dan manak”. Sungguh hal ini merupakan pembunuhan karakter. Justru sikap teliti, hati-hati, pekerja keras, sabar, dan bijaksana itu banyak dimiliki oleh seorang perempuan/wanita. Sekarang ini saatnya memanej pemberdayaan perempuan guna memberi peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Pembangunan berspektif gender harus dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan peran perempuan terhadap proses     pembangunan. Bukankah sensus penduduk itu sebuah proses yang dilaksanakan untuk merencanakan pembangunan?           
             UU No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Bab III (Butir 3) menyebutkan bahwa Kedudukan dan Peran Perempuan mencakup program peningkatan kualitas hidup perempuan, program pengembangan dan keserasian kebijakan pemberdayaan perempuan serta peningkatan peran masyarakat dan pemantapan kelembagaan pengarusutamaan gender. Kemudian ditindaklajuti dengan Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional yang menginstruksikan kepada para menteri s/d bupati/walikota se-Indonesia untuk melaksanakan pengarusutamaan gender  guna terselenggarakannya perencanaan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan pembangunan nasional yang perspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing (Won, 2004 : 1). Untuk itu, program pengembangan dan pembangunan perempuan dalam kerangka otonomi daerah sangat penting agar proses marginalisasi yang selama ini terjadi di masyarakat dapat mulai terkikis. Marginalisasi adalah suatu proses pemiskinan kebutuhan, peran, akses serta control, merupakan perlakuan deskriminatif yang bisa bersumber dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama,  tradisi atau asumsi ilmu pengetahuan ( GAP.Bappenas, 2003).
              Sisi lain perlunya memberdayakan perempuan dalam pelaksanaan SP 2010 adalah sebagai proses peningkatan kesejahteraan masyarakat. Walaupun hanya kerja  yang bersifat tahunan (10 tahun sekali), keterlibatan dalam SP2010 dapat menambah income untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Hal itu sama juga dengan telah memberdayakan masyarakat, yaitu upaya memperkuat unsur-unsur keberdayaan  untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu dengan mengandakan kekuatannya sendiri sehingga dapat keluar dari perangkap kemiskinan atau keterbelakangan (Kartasamita,1997:74). Tentu saja pembinaan dan latihan perlu diberikan guna memperjelas dan mempermudah tugas dan tanggungjawab masing-masing. Pemberdayaan perempuan tersebut ternyata  bermanfaat untuk menanamkan nilai-nilai budaya kerja keras, hemat, keterbukaan, sikap tanggungjawab, pembaharuan lembaga-lembaga social dan pengintregasian ke  dalam kegiatan pembangunan ( Sumodiningrat, 1999:16).
d. Peran Perempuan dalam Sensus Penduduk 2010
     Perempuan yang direkrut menjadi tenaga/petugas sensus penduduk mempunyai peranan penting demi suksenya sensus penduduk itu sendiri, karena :
    1) cermat, teliti dan sabar saat wawancara dengan responden, sehingga diperoleh data    yang cepat, valid, dan akurat.
    2) mampu berkomunikasi secara santun dan ramah, sehingga proses wawancara lebih mengena ke dalam inti permasalahan.
    3) sanggup dan mampu menjalankan tugas dengan jujur dan bersahabat karena lebih fleksibel saat di lapangan.
    4) secara tidak langsung keterlibatan perempuan berdampak positif terhadap peran sertanya dalam pencapaian tujuan pembangunan, khususnya program Keluarga Berencana (KB) dan program PKK.
5) dalam perspektif gender dapat mengurangi kesenjangan (gap) antara laki-laki dan perempuan dalam ikut berperan serta dalam proses pembangunan.
C.Penutup
    1. Kesimpulan
         Sensus Penduduk yang akan digelar bulan Mei mendatang memerlukan biaya sangat besar. Karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Hasil sensus sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan ke depan. Keterlibatan perempuan dalam kegiatan ini sangat diharapkan agar  kesenjangan peran antara laki-laki dan perempuan dapat diatasi. Perempuan mempunyai banyak kelebihan bila direkrut menjadi tenaga sensus, sehingga mendukung suksesnyanya SP2010.
    2. Saran
         Agar Sensus Penduduk sukses sebaiknya pembinaan dan pelatihan kepada tenaga/petugas dilakukan sebaik-baiknya. Berdayakan perempuan agar kesetaraan gender dapat dirasakan di dalam proses pembangunan, sehingga Kartini tersenyum bangga atas jasa-jasanya selama ini. Seruan memperluas keterlibatan perempuan ini sebagai bentuk kesadaran terhadap multi peran yang telah dimainkan perempuan sepanjang sejarah (Asfour,2007), maka rangkulah perempuan dalam berbagai kegiatan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar. 2007. Managemen Pemberdayaan Perempuan. Bandung : Penerbit Alfabeta
Asfour, Jaber. 2007. Membela Perempuan, Antara Hak, Peran & Tanggung jawab. Depok     : Noha Publishing House
BPS. 1990. Pedoman Pencacah Sensus Sampel Sensus Penduduk 1990. Jakarta : BPS
Kartasasmita.G. 1977. Kemiskinan. Jakarta : Balai Pustaka
Rusli, Said. 1989. Pengantar Ilmu Kependudukan. Jakarta : Unit Percetakan LP3ES
Sumodiningrat.G. 1999. Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Gramedia
……………. 2004. Evaluasi Program Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo. Wonosobo : Bagian Pemberdayaan Perempuan
http://www.detik news.com/red/2010

























Tidak ada komentar: