Oleh : Eko Hastuti
(Arsip Lomba Menulis Artikel Populer Dharma Wanita Kabupaten Wonosobo tahun 2010)
A.
Pendahuluan
Sensus penduduk/pencacahan penduduk
atau enumeration kadang-kadang
disebut cacah jiwa, yang dalam pelaksanaannya kadang-kadang juga disebut cacah rumah tangga. Pencacahan penduduk
telah dimulai sejak tahun 1825 pada masa penjajahan Inggris oleh Raffles,
khususnya di pulau Jawa. Pencacahan tersebut dipengaruhi oleh sensus penduduk
yang dilakukan di Inggris pada tahun 1801. Awalnya sensus penduduk yang
dilakukan di negara-negara barat mempunyai hubungan dengan tujuan-tujuan
militer, perluasan kerajaan atau untuk maksud-maksud perpajakan. Dalam
pandangan modern istilah sensus mengandung makna penghitungan penduduk yang
mencakup wilayah suatu negara.
Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pencacahan langsung kepada setiap orang atau rumah tangga dengan system de jure atau de facto, atau kombinasi keduanya (Rusli, 1989 : 28). De jure berarti mencacah penduduk menurut tempat tinggal tetap. Sistem de facto yaitu pencacahan dilakukan dimana seseorang ditemukan pada saat sensus, misalnya kepada anak buah kapal berbendera Indonesia, tuna wisma, masyarakat terpencil, atau penghuni perahu/rumah apung. Sementara itu, pencacahan di wilayah khusus perlu penangan khusus misalnya perlu perizinan atau perlu koordinasi dengan pihak-pihak lain. Wilayah khusus tersebut kalau di Ibukota seperti perumahan pejabat, perumahan militer, dan apartemen mewah. Wilayah khusus yang lain seperti daerah-daerah sulit di Kepulauan Seribu, lembaga pemasyarakatan, dan lokasi tuna wisma.
Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pencacahan langsung kepada setiap orang atau rumah tangga dengan system de jure atau de facto, atau kombinasi keduanya (Rusli, 1989 : 28). De jure berarti mencacah penduduk menurut tempat tinggal tetap. Sistem de facto yaitu pencacahan dilakukan dimana seseorang ditemukan pada saat sensus, misalnya kepada anak buah kapal berbendera Indonesia, tuna wisma, masyarakat terpencil, atau penghuni perahu/rumah apung. Sementara itu, pencacahan di wilayah khusus perlu penangan khusus misalnya perlu perizinan atau perlu koordinasi dengan pihak-pihak lain. Wilayah khusus tersebut kalau di Ibukota seperti perumahan pejabat, perumahan militer, dan apartemen mewah. Wilayah khusus yang lain seperti daerah-daerah sulit di Kepulauan Seribu, lembaga pemasyarakatan, dan lokasi tuna wisma.
Sensus Penduduk yang akan dilaksanakan
pada tahun 2010 tepatnya mulai tanggal
1-31 Mei mendatang merupakan sensus penduduk yang keenam sejak Indonesia merdeka. Sensus sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Dua
sensus sebelumya dilaksanakan pada masa penjajahan Belanda yakni tahun 1920 dan
1930. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 1990 tentang sensus, yang
menyebutkan bahwa sensus sekurang-kurangnya dilakukan dalam 10 tahun sekali.
Tujuan diselenggarakannya sensus penduduk adalah untuk mendapatkan data
kependudukan yang dirinci menurut jenis kelamin, golongan umur, status
perkawinan, kewarganegaraan, pendidikan, agama, kegiatan lapangan, pekerjaan,
jenis pekerjaan, kesuburan ibu, perpindahan, dan keadaan tempat tinggal
(Pedoman Pencacahan Sensus Sampel, 1990). Sementara itu, kegiatan dari sensus
penduduk meliputi suatu proses
keseluruhan dari pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data
kependudukan yang mencakup antara lain : cirri-ciri demografi dan sosial
ekonomi.
Sensus penduduk sangat penting bagi
perencanaan pembangunan nasional, karena itu penyelenggaraan sensus harus
dilakukan dengan cermat dan terinci. Apabila hasil sensus penduduk benar-benar
akurat, dapat dihasilkan data kependudukan secara valid sehingga mempunyai
banyak manfaat. Diantara manfaat dari sensus tersebut adalah dapat membantu
perencanaan pembangunan sosial ekonomi dan diperoleh data keadaan/potensi
desa/kelurahan, yang mencakup : keterangan desa/kelurahan, luas lahan dan
penggunaan, kependudukan dan lingkungan hidup, organisasi potensi, usaha
pertanian, peternakan,pendidikan,
sosial budaya, organisasi sosial, rekreasi/kesenian, sarana kesehatan, sarana
angkutan/komunikasi, dan prasarana ekonomi.
Berdasarkan pada definisi atau ruang
lingkup kegiatan sensus penduduk seperti
tersebut di atas, nampak bahwa sensus penduduk merupakan kegiatan /usaha besar
yang memerlukan banyak tenaga dan biaya. Tenaga yang terlibat dalam pelaksanaan
sensus penduduk tidak hanya pemerintah selaku penyelenggara dan penyandang dana
saja. Namun, juga melibatkan banyak
pihak dan personil yang diambil dari masyarakat sebagai tenaga pelaksana langsung di lapangan. Anggota masyarakat yang memiliki
SDM tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan SMA/SMK/MAN atau sederajat
baik laki-laki maupun perempuan diharapkan
dapat membantu pelaksanaan sensus penduduk ini. Peran serta pemerintah
desa khususnya perangkat Kantor
Kecamatan dan perangkat Desa/Kelurahan sangat penting. Namun, peran masyarakat baik
sebagai petugas pencacah maupun responden lebih penting dalam menyuseskan
sensus penduduk dari tahun ke tahun (dalam kurun minimal 10 tahun).
B. Pembahasan
1. Metodologi Sensus Penduduk
Berdasarkan Pedoman Pencacah Sensus Sampel SP1990, pelaksanaan
SP90 meliputi kegiatan :
a. Pendaftaran rumah tangga dan
pencacahan lengkap, mencakup semua penduduk yang berdomisili di wilayah
Indonesia. Kegiatan ini bersamaan dengan
penyempurnaan sketsa peta wilayah pencacah (wilcah) dan pemberian nomor
bangunan.
b. Pencacahan sampel yaitu pencacahan
terhadap penduduk yang tinggal dalam rumah tangga terpilih. Caranya dengan
mengambil sampel dari sejumlah wilcah
sejumlah rumah tangga oleh Koordinator Sensus Kecamatan (KSK).
c. Pencacahan Potensi Desa (Podes)
dilaksanakan di seluruh Indoneia.
Untuk dapat menyukseskan sensus penduduk
tahun 2010, BPS akan mengerahkan 760
ribu petugas pendata yang sudah direkrut
mulai bulan Februari. Khusus untuk DKI Jakarta akan dikerahkan 21.540
pendata yang semuanya akan dilatih terlebih dahulu. Menurut Agus Suherman,
Kepala BPS DKI, para petugas tersebut akan dididik dan disediakan tempat
penginapan sendiri. Tenaga tersebut juga akan dikontrak selama sebulan dengan
gaji 2,8 juta perhari (Hery Winarno, detikNews). SP 2010 yang telah diawali
dengan kegiatan pembuatan peta dasar digital bekerjasama dengan BPN sebagai
penyedia data digital pedesaan ini diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp 3,3 triliun. Oleh pemerintah
SP2010 diharapkan lebih kaya informasi, untuk itu mulai tahun 2009 telah dilaksanakan
Pemetaan Blok Sensus yang merumuskan 80 – 120 rumah tangga. Pada tahun 2010 ini
akan diadakan pendaftaran secara sensus atau lengkap termasuk karakteristik
penduduk dan rumah tangga (bps sragenkab go.id).
2.
Peran Masyarakat
Suksesnya
pelaksanaan Sensus Penduduk sangat dipengaruhi oleh peran serta masyarakat baik
sebagai rensponden maupun sebagai petugas (PCWK, PCDK, atau PCL).
a. Sebagai responden masyarakat
hendaknya mendukung kegiatan pencacahan jiwa/rumah tangga dengan bersikap
sebagai berikut :
1) menerima petugas dengan baik, ramah, dan bersahabat karena dengan
demikian telah membantu pemerintah dalam menggelar sensus penduduk dengan biaya
yang sangat besar untuk kepentingan
perencanaan pembangunan.
2) apabila kedatangan petugas kurang sesuai dengan situasi dan kondisi
keluarga, sampaikan dengan halus dan sopan dan memberikan waktu lain secara
pasti untuk mengadakan wawancara.
3) menjawab pertanyaan dari petugas dengan jawaban yang sopan, jujur,
dan tidak mempersulit petugas dengan
memberikan jawaban yang tidak jelas/ meragukan/ bertele-tele.
4) menanyakan
kepada petugas hal-hal yang kurang jelas/tidak tahu dengan jujur agar petugas dapat menjelaskan dengan baik.
5) tidak membelokkan percakapan ke hal-hal yang tidak ada hubungannya
dengan materi pertanyaan petugas agar
wawancara menjadi efektif dan efisien.
b. Bagi anggota masyarakat yang direkrut
menjadi tenaga SP2010 sebaiknya bersikap sebagai berikut :
1)
memahami dan mencermati bidang tugas masing-masing sehingga kinerjanya sesuai
dengan juknis dan juklak yang ditetapkan.
2) menerima tugas tersebut dengan penuh
tanggungjawab sebagai tugas Negara yang harus dijalankan dengan sepenuh hati.
3) menjalankan tugas dengan cepat,
cermat, dan teliti sehingga diperoleh data yang tepat dan akurat.
4) menunjukkan sikap yang sopan, ramah,
dan proposional saat berkunjung mengadakan wawancara dengan responden. Tidak
merendahkan martabat responden atau over acting saat menggali informasi.
Berikan penjelasan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kecurigaan responden.
5) bersikap responsif sehingga dapat
memahami tingkat pendidikan/kecerdasan /kemampuan berkomunikasi responden,
sehingga segera dapat mengatasi masalah yang mungkin terjadi berkaitan dengan
resonden
6) bersikap sabar dan bijaksana terhadap
jawaban yang diberikan responden, jangan memberikan tanggapan yang tidak perlu
atau menggurui.
7) berkunjung seperlunya sehingga tidak
mengganggu privance responden dan ucapkan rasa terima kasih karena telah
membantu memberikan informasi yang dibutuhkan
8) sanggup bekerja keras sampai tugas
terselesaikan dengan baik walaupun harus mengulang mengadakan wawancara lagi.
c.
Perempuan dalam Sensus Penduduk
Berdasarkan uraian pada butir b tersebut, maka minimal
kriteria tenaga Sensus Penduduk memiliki kemampuan yang memadai dan sikap yang
positif. Untuk mendapatkan tenaga seperti itu sebenarnya tidaklah sulit.
Pemerintah melalui BPS dapat memberdayakan perempuan untuk menjalankan
tugas-tugas tersebut. Mengapa perempuan? Karena selama ini peran perempuan
khususnya di pedesaan sangat dimarginalkan. Tenaga perempuan dipandang sebelah
mata atau dikesampingkan. Perempuan dipandang tidak punya potensi kecuali
“masak, macak, dan manak”. Sungguh hal ini merupakan pembunuhan karakter.
Justru sikap teliti, hati-hati, pekerja keras, sabar, dan bijaksana itu banyak
dimiliki oleh seorang perempuan/wanita. Sekarang ini saatnya memanej
pemberdayaan perempuan guna memberi peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan. Pembangunan berspektif gender harus dilakukan agar tidak
terjadi kesenjangan peran perempuan terhadap proses pembangunan. Bukankah sensus penduduk itu
sebuah proses yang dilaksanakan untuk merencanakan pembangunan?
UU No 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional Bab III (Butir 3) menyebutkan bahwa Kedudukan dan
Peran Perempuan mencakup program peningkatan kualitas hidup perempuan, program
pengembangan dan keserasian kebijakan pemberdayaan perempuan serta peningkatan
peran masyarakat dan pemantapan kelembagaan pengarusutamaan gender. Kemudian
ditindaklajuti dengan Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam pembangunan nasional yang menginstruksikan kepada para menteri s/d
bupati/walikota se-Indonesia untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggarakannya perencanaan,
penyusunan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan pembangunan nasional
yang perspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan
masing-masing (Won, 2004 : 1). Untuk itu, program pengembangan dan pembangunan
perempuan dalam kerangka otonomi daerah sangat penting agar proses
marginalisasi yang selama ini terjadi di masyarakat dapat mulai terkikis. Marginalisasi adalah suatu proses pemiskinan
kebutuhan, peran, akses serta control, merupakan perlakuan deskriminatif yang
bisa bersumber dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama, tradisi atau asumsi ilmu pengetahuan (
GAP.Bappenas, 2003).
Sisi lain perlunya memberdayakan
perempuan dalam pelaksanaan SP 2010 adalah sebagai proses peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Walaupun hanya kerja
yang bersifat tahunan (10 tahun sekali), keterlibatan dalam SP2010 dapat
menambah income untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi keluarga. Hal itu sama juga dengan telah memberdayakan masyarakat, yaitu upaya memperkuat unsur-unsur
keberdayaan untuk meningkatkan harkat dan martabat
lapisan masyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu dengan mengandakan
kekuatannya sendiri sehingga dapat keluar dari perangkap kemiskinan atau
keterbelakangan (Kartasamita,1997:74). Tentu saja
pembinaan dan latihan perlu diberikan guna memperjelas dan mempermudah tugas
dan tanggungjawab masing-masing. Pemberdayaan perempuan tersebut ternyata bermanfaat untuk menanamkan nilai-nilai
budaya kerja keras, hemat, keterbukaan, sikap tanggungjawab, pembaharuan
lembaga-lembaga social dan pengintregasian ke
dalam kegiatan pembangunan ( Sumodiningrat, 1999:16).
d. Peran Perempuan dalam Sensus Penduduk
2010
Perempuan yang direkrut menjadi tenaga/petugas sensus penduduk mempunyai
peranan penting demi suksenya sensus penduduk itu sendiri, karena :
1) cermat, teliti dan sabar saat wawancara dengan responden, sehingga
diperoleh data yang cepat, valid, dan
akurat.
2) mampu berkomunikasi secara santun dan ramah, sehingga proses
wawancara lebih mengena ke dalam inti permasalahan.
3) sanggup dan mampu menjalankan tugas dengan jujur dan bersahabat
karena lebih fleksibel saat di lapangan.
4) secara tidak langsung keterlibatan perempuan berdampak positif
terhadap peran sertanya dalam pencapaian tujuan pembangunan, khususnya program
Keluarga Berencana (KB) dan program PKK.
5) dalam perspektif gender dapat mengurangi
kesenjangan (gap) antara laki-laki dan perempuan dalam ikut berperan serta
dalam proses pembangunan.
C.Penutup
1. Kesimpulan
Sensus Penduduk yang akan digelar bulan Mei mendatang memerlukan biaya
sangat besar. Karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Hasil
sensus sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan ke
depan. Keterlibatan perempuan dalam kegiatan ini sangat diharapkan agar kesenjangan peran antara laki-laki dan
perempuan dapat diatasi. Perempuan mempunyai banyak kelebihan bila direkrut
menjadi tenaga sensus, sehingga mendukung suksesnyanya SP2010.
2. Saran
Agar Sensus Penduduk sukses sebaiknya pembinaan dan pelatihan kepada
tenaga/petugas dilakukan sebaik-baiknya. Berdayakan perempuan agar kesetaraan
gender dapat dirasakan di dalam proses pembangunan, sehingga Kartini tersenyum
bangga atas jasa-jasanya selama ini. Seruan memperluas keterlibatan perempuan
ini sebagai bentuk kesadaran terhadap multi peran yang telah dimainkan
perempuan sepanjang sejarah (Asfour,2007), maka rangkulah perempuan dalam
berbagai kegiatan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar. 2007. Managemen Pemberdayaan Perempuan. Bandung : Penerbit Alfabeta
Asfour, Jaber. 2007. Membela Perempuan, Antara Hak, Peran &
Tanggung jawab. Depok : Noha
Publishing House
BPS. 1990. Pedoman Pencacah Sensus Sampel Sensus Penduduk 1990. Jakarta : BPS
Kartasasmita.G. 1977. Kemiskinan. Jakarta : Balai Pustaka
Rusli, Said. 1989. Pengantar Ilmu Kependudukan. Jakarta : Unit Percetakan LP3ES
Sumodiningrat.G. 1999. Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta :
Gramedia
……………. 2004. Evaluasi Program Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Kabupaten Wonosobo. Wonosobo : Bagian Pemberdayaan Perempuan
http://www.detik
news.com/red/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar