Minggu, 19 Februari 2012

MEKANISME INSENTIF/KOMPENSASI

(Arsip Tugas Sistem Informasi Managemen tahun 2010)
Menurut Handoko, kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para  pegawai sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Pemberian kompensasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepuasan kerja pegawai agar kinerjanya semakin meningkat,  bersemangat dan berprestasi. Kompensasi tidak harus berupa finansial (upah, bonus, premi, dan lain-lain), namun dapat juga berupa non finansial berupa pemberian kesempatan mengikuti pelatihan, rekreasi, study banding, penghargaan suatu prestasi, beasiswa pendidikan, dan sebagainya.
Indikator pemberian kompensasi kepada guru, menurut Umar meliputi : tingkat gaji yang diperoleh guru, tingkat bonus, tingkat jaminan kesehatan, tingkat jaminan kecelakaan, tingkat pemenuhan program rekreasi, dan pemenuhan tempat ibadah.Gaji yang dimaksudkan pada pernyataan tersebut adalah gaji bagi guru wiyata/honorer, karena guru negeri sudah mendapat gaji dari pemerintah.
Kompensasi Finansial
Kompensasi bagi guru dan karyawan di salah satu SMP  berupa finansial dan non finansial. Kompensasi finansial berupa pemberian insentif bagi guru dan karyawan yang mendapat tugas tambahan selain tugas pokok. Bagi GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Petugas Tidak Tetap) setiap bulan mendapat insentif sebesar masa pengabdian masing-masing di sekolah tersebut. Nominal insentif berjenjang mulai dari Rp.250.000,- s/d Rp.350.000,- baik GTT maupun PTT.
Pemberian insentip tersebut sebenarnya kurang tepat, mengingat kompetensi guru yang dituntut harus bisa memenuhi 4 standar kinerja (berijazah sarjana) disamakan dengan PTT yang hanya lulusan SMA. Kompensasi lain berdasarkan tugas tambahan yang diberikan kepada GTT/PTT. GTT yang menjadi wali kelas mendapat insentif setiap bulan sebesar Rp 75.000,- Guru negeri maupun GTT yang tidak menjadi wali kelas tidak mendapat insentif. Tugas tambahan lain adalah pembimbingan kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lomba akademik maupun non akademik. Guru Negeri maupun GTT yang mempunyai kompetensi dalam membimbing kegiatan ekstrakurikuler mendapat insentif Rp 20.000,- sekali datang. Apabila tidak datang, guru tersebut tidak mendapat insentif. Demikian juga, saat guru memberikan pembimbingan lomba, seperti OSN, Keteladanan Siswa, LCC, dan lain-lain diberi insetif sebesar Rp 20.000,- per pembimbingan. Bagi guru bidang study yang mengampu kelas 9 mendapat insentif setelah memberikan pembinaan/pembimbingan tambahan (les sore hari). Guru yang mendapat tugas lain sebagai pembantu urusan kepala sekolah mendapat insentip secara berjenjang. Mulai dari Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarana Prasarana, Humas, Bendahara Umum, Pembina OSIS, dan lain sebagainya. Kepala Sekolah mendapat insentif dengan nominal berbeda (paling besar) setiap kegiatan yang dilaksanakan di sekolah. Insentif lain diberikan secara insidental ketika menjadi panitia suatu kegiatan sekolah, seperti PPDB, Pentas Seni, UTS, UUK, dan lain-lain. Yang tidak berimbang adanya kebijakan dari kepala sekolah bahwa semua kegiatan sekolah diampu oleh pembantu urusan kepala sekolah. Terutama kepanitiaan inti, bahkan ada kepala sekolah tidak malu-malu  menjadi ketua panitia kegiatan tertentu ( misalnya PSB, Karya Wisata, Panitia Tes).
Kompensasi Non Finansial
Kompensasi non finasial yang pernah diberikan sekolah kepada guru maupun karyawan berupa :
1. Kesempatan mengikuti diklat, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta ketrampilan baik dilakukan intern sekolah maupun ekstrn (dalam kota maupun luar kota).
2. Kesempatan untuk mengembangkan diri dengan mengikuti berbagai lomba bagi guru dan didanai (misalnya seleksi calon kepala sekolah, seleksi guru berprestasi, mengikuti lomba penulisan, dsb).
3. Kesempatan mengikuti kegiatan study banding, study tour, atau kegiatan lain yang bersifat rekreatif atau refresing.
4. Tersedianya sarana untuk beribadah dan membeli cemilan saat istirahat di kantin sekolah.
5. Adanya perhatian bagi guru dan karyawan yang pindah tugas atau purna tugas berupa cindera mata dan penghormatan dalam acara perpisahan.
Pemberian insentif/kompensasi bentuk non finansial lain berupa promosi kenaikan pangkat dan jabatan kepada guru yang telah memenuhi kriteria tertentu atau menduduki jabatan tertentu.

Tidak ada komentar: