Minggu, 19 Februari 2012

KESIAPAN PELAKU USAHA DAN PEMERINTAH

(Arsip Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis Tahun 2010)
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan konstruksi kontrak publik yang menggunakan anggaran Negara baik bersumber dari APBN maupun APBD. Konsekuensinya pemerintah dituntut kesiapannya dalam mengalokasikan anggaran tersebut. Pelaku usaha juga dituntut mampu memberikan prestasi yang seefisien mungkin dan mencegah praktik-praktik curang. Di samping itu pemerintah dan pelaku usaha juga menghadapi dua pilihan terbuka yakni kompetisi internasional dan tuntutan desentralisasi yang keduanya menuntut kemampuan daya saing.


A. Indeks Daya Saing Bisnis
Menurut Global Competitiveness Report 2003-2004, Indonesia berada pada peringkat bawah untuk ranking indeks daya saing pertumbuhan. Kedudukan Indonesia di lingkungan regional (ASEAN) juga berada pada peringkat paling rendah. Hal tersebut disebabkan antara lain birokrasi yang tidak efisien, ketidakstabilan politik, dan para pelaku usaha belum diperlakukan setara dengan pelaku usaha asing.
B. Indeks  Daya Saing Lembaga Publik
Kredibilitas lembaga publik menjadi indikator bagi daya saing pertumbuhan. Dalam hal ini pun Indonesia pada peringkat 75, masih di bawah Negara Asia Tenggara. Dalam hal penggunaan teknologi Indonesia berada pada peringkat 78, sedang masalah korupsi pada peringkat 88 dari 102 negara yang disurvei. Indonesia mempunyai rekor korupsi yang cukup fantastis, sebagai Negara paling korup di Asia. Bank Dunia menilai bahwa Indonesia pada titik kritis memerangi korupsi.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, Indonesia  belum dapat menghemat keuangan Negara malah menjadi lahan subur praktik korupsi. Pelaku usaha nasional juga belum kompetitif karena kredibilitas pelaku usaha kurang dan pemerintah kurang berperan memfasilitasi melalui regulasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Pada sektor jasa konstruksi, para pelaku usaha perlu didukung oleh pemerintah dengan Pemodalan yang  cukup, manajemen yang baik, dan kepemilikan peralatan esensial agar dapat bersaing dengan kontraktor asing. Pelaku usaha jasa konstruksi juga perlu mengikuti program ISO agar mampu menghasilkan output secara tepat waktu  dan tepat mutu. Dukungan pemerintah juga dapat berupa kebijakan-kebijakan yang memihak pelaku usaha domestik, seperti aturan mekanisme pemberlakuan sub-kontrak agar tidak terjadi monopoli, fasilitasi untuk kemudahan jaminan perbankan, dukungan pemodalan, dan pengelolaan SDM konstruksi.
 Dana pemerintah untuk peningkatan infrastruktur pada tahun 2008 meningkat dari 24 triliun menjadi 35,6 triliun.  Hal tersebut menuntut kesiapan semua pihak mengingat pekerjaan bidang konstruksi semakin banyak. Hal lain yang perlu diwaspadai adalah badan usaha bidang konstruksi di Indonesia masih banyak bergerak di pasar pemerintah. Sebaiknya mereka lebih banyak bermain di pasar non pemerintah (DPU) agar saatnya pasar terbuka diperlakukan, dapat bersaing dengan pihak asing. Untuk itu, DPU dan LPJKN melaksanakan MoU  dalam penggunaan fasilitas DPU dan Depnakertrans untuk melatih tenaga-tenaga konstruksi agar mereka mampu menjadi raja di negeri sendiri.
Pelaku usaha masih dihadapkan dengan masalah proses sertifikasi badan usaha (SBU) sebagai syarat  dalam proses pengadaan jasa konstruksi. Hal tersebut mempunyai banyak masalah, antara lain ketidaksiapan penerapan system TI dan aturan main yang dilanggar sendiri oleh LPJKN. Kendala pada system TI yakni adanya kehilangan data-data yang sudah diregistrasi dari daerah dan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh LPJKD sendiri dengan asosiasi konstruksi. Faktanya, LPJKD menerima proses registrasi banyak perusahaan konstruksi tanpa melalui jalur asosiasi. Contoh : sebuah perusahaan konstruksi asal Pacitan dengan sejumlah uang mampu mempercepat proses asosiasi dalam waktu satu minggu, padahal kalau melalui asosiasi bisa sampai 2-3 minggu. Contoh lainnya adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah kasus dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 dalam tender pengadaan LCD di Biro Administrasi Wilayah Sekretariat Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2006. Berkaitan dalam hal tersebut, Keputusan KPU terhadap pelanggaran UU No 5 Tahun 1999  adalah sebagai berikut : Pelaku usaha yang melakukan tender kolusif, yakni pelanggaran pasal 22 adalah PT Sima Agustus ( Terlapor I), PT Tiga Permata Hati (Terlapor II), PT Buana Rimba Raya (Terlapor III) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Biro Administrasi Wilayah Sekretariat Provinsi DKI Jakarta ( Terlapor IV) dan Kepala Biro Administrasi Wilayah Sekda Provinsi DKI Jakarta (Terlapor V). Pemerintah mewajibkan para pelapor membayar ganti rugi kepada Negara sebesar 250 juta bagi PT Sima Agustus dan 50 juta bagi PT Tiga Permata Hati dan PT Buana Rimba Raya.
Hasil pemeriksaan awal kasus tersebut bermula ketika PT Tiga Permata Hati memenangkan tender pengadaan LCD sebanyak 267 unit dengan nilai penawaran sebesar RP. 5.185.860.900. PT Buwana Rimba Raya juga mengikuti tender dengan dengan menawarkan LCD merek Mega Power Tipe ML 164 SE yang distributor tunggalnya PT Sima Agustus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, maka Majelis Komisi menilai bahwa :
1. Terlapor I dan III adalah perusahaan yang dipinjam oleh M.Bahri, Moh. Iqbal dan Jeffry Bunyamin yang secara bersama-sama menawarkan LCD yang distributor tunggalnya Terlapor I dalam mengikuti tender pengadaan LCD.
2. Dokumen penawaran Terlapor II dan III disiapkan dan dibuat oleh M. Bahri  dan Moh Iqbal dengan melibatkan Jeffry Bunyamin, sehingga harga penawaran dapat diatur sehingga  dapat  memenangkan Terlapor II.
3. Walaupun Terlapor II dan III menyatakan tidak terlibat dan tidak tahu, namun keduanya tidak dapat menghindar dari tanggungjawab    atas keterlibatan perusahaan dalam persengkokolan dalam tender.
4. Persengkokolan antara Terlapor I, II, III dengan Terlapor IV dan V yang melibatkan M.Bahri, Moh Iqbal dan Jeffrey Bunyamin dibuktikan melalui penentuan spesifikasi teknis, perolehan surat dukungan sebelum aanwijzing, kesamaan dokumen, alasan menggugurkan peserta lain secara tidak sah, penetapan pemenang sebelum masa sanggah selesai, dan pembayaran uang muka sebelum adanya Surat Perintah Mulai Kerja.
Majelis Komisi merasa perlu menjatuhkan sanksi kepada ketiga orang tersebut. Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk
1. memberikan sanksi administrasi kepada Terlapor IV dan V sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. melakukan evaluasi dalam perekrutan pihak-pihak yang akan terlibat dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Prov DKI Jakarta untuk menghindari persengkokolan dalam tender.
     3. menertibkan peserta tender untuk menghindari praktik peminjaman perusahaan dan pencalonan   dalam proses tender di lingkungan pemerintah Prov DKI Jakarta.
    Berdasarkan alat bukti yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :
    1. Menyatakan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
    2. Menghukum Terlapor I agar tidak memasok barang/jasa di lingkungan Pemda Prov DKI selama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum.
    3. Menghukum Terlapor I dan II untuk tidak mengikuti tender pengadaan barang dan jasa  di lingkungan Pemda Prov DKI selama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum.
    4. Menghukum Muhammad Bahri, Moh Iqbal, dan Jeffrey Bunyamin untuk tidak mengikuti tender pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda Prov DKI Jakarta selama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum.
    5. Menghukum Terlapor I membayar ganti rugi kepada Negara sebesar 250.000.000 yang harus disetorkan ke Kas Negara.
    6. Menghukum Terlapor II dan III membayar ganti rugi kepada Negara masing-masing sebesar 50.000.000 yang harus disetor ke KasNegara.
              Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara No.4/KPPU-L/2007 dilakukan oleh KPPU   dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun.
      Pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 bagi pelaku usaha dapat dikenai pelanggaran UU kepegawaian, maupun UU tindak pidana korupsi. Pelanggaran tersebut sangat merugikan kepentingan publik ( sebagai pembayar pajak) karena pengadaan barang dan jasa sebagian besar dari pajak.
 Pelaku usaha Indonesia yang mampu bersaing secara kompetitif, transparan dan fair contohnya adalah konsorsium PT KHI Pipe Indrustries dan konsorsium PT SEAPI. Keduanya anggota Gapipa (Gabungan Pabrik Baja Indonesia).Konsorsium industry dalam negeri yang memenangkan tender pipa menyediakan pipa baja sepanjang 480 kilometer dengan nilai kontrak 2,168 triliun.Fakta tersebut menunjukkan bahwa produsen dalam negeri sudah mampu bersaing dengan produsen luar negeri dalam soal harga, spesifikasi maupun penyerahan.
Penyebab lemahnya daya saing pelaku usaha Indonesia adalah
1. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa
2.Tuntutan regulasi yang kompleks menjadi kendala bagi  pemerintah sehingga dibutuhkan fleksibelitas dan dinamika yang akseleratif.
3. adanya kontradiksi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam hal tujuan. Pelaku usaha bertujuan keuntungan, pemerintah bertujuan politis.                                                                                                                                                 Pelaku usaha memperoleh uang dari pelangan, pemerintah dari pajak. Pelaku usaha dikendalikan oleh kompetisi, pemerintah oleh monopoli.
4.Adanya ketidakseimbangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Posisi pemerintah dihadapkan pada pisisi yang tidak mudah.
    a.  Ketika berhasil 99% tidak ada orang yang mempedulikannya, tetapi ketika melakukan satu kesalahan maka mati resikonya.
 b. Pemerintah yang bersifat demokratis dan terbuka membuat keputusan lebih lambat, padahal dunia bisnis menuntut keputusan lebih cepat dan tepat.
c.  Misi pemerintah adalah bagaimana membuat kebijakan yang baik dan dapat diterima konstiten, sementara pelaku usaha dengan kalkulasi untung rugi.
d. Pemerintah harus melayani warga masyarakat secara sama tanpa memperhitungkan kemampuan mereka membayar.
C. Penyimpangan dalam Tahapan Tender
      Berdasarkan penilaian Bank Dunia, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia masih diwarnai banyak penyimpangan. Sedang menurut data pada BPPN, setiap tahapan dalam pengadaan barang dan jasa mengandung berbagai kelemahan yang potensial yang menyebabkan penyimpangan oleh pemerintah maupun pelaku usaha.
      Kesimpulan tentang kesiapan Indonesia dalam menghadapi liberalisasi pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :
1. Pada sisi hukum pengadaan barang dan jasa masih terdapat kesimpangsiuran baik secara substansi maupun penegakkannya.
2. Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkaitan dengan desentralisasi belum diatur secara khusus dan telah menyimpang.
3. persoalan tender dalam lintas Negara perlu diatur dalam paraturan perundang-undangan sebagai respon terhadap liberalisasi pengadaan barang dan jasa.
4. Baik pemerintah maupun pelaku usaha belum siap dalam menghadapi kompetisi internasional dalam pengadaan barang dan jasa
    Aparatur Negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) bersama dengan dunia usaha (private sector) dan masyarakat (civil society). Ketiga unsure tersebut harus berjalan selaras dan serasi dengan peran dan tanggungjawab masing-masing. Kunci keberhasilan pelaksanaan good governance  adalah pihak aparatur pemerintah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
 1. besarnya kemauan pemerintah,  dan kemampuan politik secara konsisten dan sungguh-sungguh,serius dalam pemberantasan KKN serta perubahan mind-set.
2. meningkatkan kesamaan persepsi dalam tujuan, pola tindak serta rencana
3. memanfaatkan teknologi informasi dalam pemberantasan KKN
4. adanya kesepakatan penerapan Single Identity Number (SIN), pembaruan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan penataan system peradilan.
    
D. Sikap dan Kondisi Pemerintah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
     Kondisi kemampuan dan daya saing pelaku usaha nasional  dalam menghadapi liberalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sebagai berikut :
1. termasuk Negara berkembang yang belum mempunyai kesempatan untuk bergabung dengan GPA, karena pembuat kebijakan Negara tidak mempunyai pengetahuan yang memadahi tentang GPA, kurangnya informasi yang disampaikan oleh masyarakat internasional, kurangnya SDM yang mendalami.
2. telah mempertimbangkan kemungkinan untuk bergabung dengan GPA, tetapi berhubung biaya keseluruhan (total cost) melebihi keuntungan jika bergabung dengan GPA, akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, negara berkembang telah mengajukan accession terhadap GPA tetapi belum berhasil.
Melakukan perhitungan antara biaya dan keuntungan (costs and benefits) dapat diidentifikasi melalui dua macam biaya :
1. biaya administrasi pada tahap permulaan dengan proses memperoleh akses terhadap GPA. Biaya tersebut meliputi biaya persiapan negosiasi ( pengumpulan data GPA, biaya studi tentang dampak dari akses di tingkat ekonomi domestic dan pembentukan pranata kelembagaan, dan biaya pelatihan bagi personil yang diperlukan, biaya keterlibatan dalam proses negosiasi dan proses aksesi).
2. biaya sosial dan ekonomi dari aksesiquot;; font-size: 12pt; line-height: 150%; GPA adalah berkurangnya domestic procurement supplies dan tenaga kerja, biaya administrasi, serta biaya untuk mengumpulkan dan melaporkan data sttistik tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sikap Pemerintah Indonesia dalam menghadapi liberalisasi pengadaan barang dan jasa
Sebaiknya pemerintah mengambil langkah : tidak bergabung dengan GPA-WTO, membuat perjanjian bilateral di bidang pengadaan barang dan jasa, melakukan reformasi pengadaan barang dan jasa yang transparan dan kompetitif serta secara selektif memberikan akses pasar kepada pelaku usaha asing untuk menciptakan persaingan dalam level yang lebih tinggi, lebih efisien, dan lebih banyak pilihan.

Tidak ada komentar: