Selasa, 04 Oktober 2011

Peninggalan Pejuang Demokrasi di Mangkubumen Solo

Jika kita berjalan-jalan ke daerah Mangkubumen dekat dengan Istana Kalitan milik mendiang  Mantan Presiden Suharto, maka kita akan menemui satu rumah tua dengan alamat di Mangkubumen Kulon I/2 disebelah Hotel Paragon Solo. Rumah ini dibangun pada Tahun 1946 oleh Mr. Mochamad Dalijono (Alm).Rumah ini menjadi saksi panjang perjuangan salah satu pejuang demokrasi Indonesia yang sebenarnya mempunyai nilai historis dan heritage yang tinggi khususnya bagi Kota Surakarta dan Indonesia pada umumnya.
Mr Moh Daliyono Bin Hardjosudiro menikah dengan Suyati binti Mangunsudomo Prodjodiwirjo keturunan ke 13 dari Sampeyan Dalem Sultan Hanyokrowati Sedo Krapyak di Klaten Jawa Tengah. Beliau juga berkiprah di bidang politik dimulai dari terjunnya beliau di bidang hukum dengan memperoleh gelar mister di bidang hukum dimana pada era penjajah gelar itu sangat sulit didapat. Di Solo baru terdapat dua orang yang mendapat gelar mister pada waktu itu yaitu Mr Moh Daliyono dan Mr.Wiji. Dengan kepiawaiannya di bidang hukum itu , beliau berprofesi sebagai advokat procureur. 
Mr. Moch. Dalijono merupakan salah satu tokoh Masyumi Nasional dan ketika Indonesia sudah merdeka Tanggal 17 Agustus 1945 ,Mr Moh Daliyono bersama banyak rekan yang mempresentasikan wakil dari Masyumi seperti Moh Natsir menjadi anggota Badan Pekerja KNIP (BPKNIP) pada 30 Oktober 1945. BPKNIP sendiri adalah pelaksana pekerjaan sehari –hari Komite Nasional Pusat yang semula merupakan pembantu Presiden dalam lingkup kegiatan eksekutif . Beliau juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Tahun 1955.
Perubahan tugas ini berdasarkan maklumat Wakil Presiden Nomor X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menetapkan bahwa sebelum terbentuknya MPR dan DPR, Komite Nasional Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Pusat dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP karena gentingnya keadaan. Melalui perubahan fungsi ini, maka Komite Nasional Pusat tidak lagi berkedudukan sebagai pembantu Presiden tetapi melaksanakan fungsi legislatif yang keanggotaannya dipilih di kalangan anggota, dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BPKNIP) ini diketuai oleh Sutan Sjahrir. Dengan syarat anggota BPKNIP diambil dari kalangan anggota Komite Nasional Pusat maka secara otomatis Mr Moh Daliyono juga merupakan salah satu pembantu dan penasehat dari Presiden Sukarno pada waktu itu. (Bimo)

Tidak ada komentar: