Jumat, 26 November 2010

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MELALUI PENULISAN PTK

    Pendahuluan

        Guru memegang  peranan penting bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Sekarang ini guru tidak sekedar sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, namun harus dapat mengantarkan siswa-siswanya berjasa dengan berprestasi di bidang akademik maupun non akademik. Guru ibarat pedang di medan perang pembelajaran di sekolah atau ujung tombak di dunia pendidikan.Guru mengemban tugas untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Hal ini selaras dengan kebijakan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas tujuan pembangunan nasional. Kedudukan dan peranan guru semakin signifikan bagi terbentuknya lulusan yang kompetitif  dan berkualitas. Begitu pentingnya faktor guru terhadap keberhasilan dunia pendidikan, pemerintah merespon dengan adanya program sertifikasi guru. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kesejahteraan yang baik kepada guru dengan menaikkan satu kali  gaji pokok. Sertifikat profesional juga diberikan agar guru semakin memahami tugas dan fungsinya dalam dunia pendidikan. Pengakuan bahwa guru adalah pendidik profesional tertuang dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai pendidik profesional guru harus sepenuhnya mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengabdikan diri di dunia pendidikan, khususnya di tempat ia mengajar. Dengan demikian akan terbentuk generasi penerus bangsa yang cerdas, terampil, dan berakhlak mulia melalui proses pembelajaran yang berkualitas dan bermakna di dalam kelas.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melakukan program BERMUTU (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading).Program tersebut sudah dimulai tahun 2008 dan akan berakhir tahun 2013 yang dilaksanakan di 75 Kabupaten/Kota di 16 provinsi. Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan professional guru secara berkelanjutan (Panduan Pengelolaan Paket Pembelajaran Bermutu, 2008).

            Undang-Undang Guru dan Dosen mengamanatkan agar guru memiliki kompetensi pedagogig, kepribadian, sosial, dan professional dan memiliki sertifikat pendidik. Kompetensi pedagogig meliputi : pemahaman wawasan atau landasan, pemahaman terhadap       pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya. Sedangkan kompetensi kepribadian mensyaratkan guru memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kerja sendiri dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Kompetensi Profesional memiliki indikator : memahami konsep, struktur dan metoda keilmuan/teknologi, menguasai materi ajar, mengetahui hubungan konsep antar mata pelajaran, dapat menerapkan konsep dalam kehidupan sehari-hari dan mampu berkompetiti secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional. Disamping itu guru juga harus memiliki kompetensi sosial yaitu mampu berkomunikasi secara lisan maupun tulis, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan mampu bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. Kompetensi akademik mensyaratkan guru minimal berijazah Strata 1 atau Diploma 4. Guru tersebut akan mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional apabila memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Sedangkan, kompetensi personal mengharapkan guru aktif mengaktualisasi diri dengan mengembangkan materi pelajaran secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri (Triyanto, Risman : 2009).

                Salah satu upaya peningkatan kompetensi personal berupa melakukan tindakan reflektif dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. PTK merupakan kegiatan tindakan reflektif  setelah  guru melaksanakan kegiatan pembelajaran.  Berbagai permasalahan guru dalam mengajar dapat ditindaklanjuti dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) berupa pemberian perlakuan kepada siswa. Diantaranya, dengan pemanfaatan alat peraga atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya penggunaan media power point dalam mengajar.

         Model Belajar BERMUTU

               Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis program BERMUTU adalah penguatan peningkatan mutu dan professional guru secara berkelanjutan. Secara khusus, Model Belajar BERMUTU      ditujukan untuk meningkatkan ketrampilan guru dalam :

       1. Melakukan penelitian tindakan kelas secara berkelanjutan sebagai upaya untuk memahami                 proses belajar mengajar pada  berbagai jenjang.

      2. Melaksanakan proses pembelajaran inovatif berbasis tindakan kelas

      3. Memanfaatkan beragam sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi

       untuk pengembangan diri, proses pembelajaran, dan sumber belajar mata pelajaran di

          sekolah.

        Hakekat dari program BERMUTU adalah model penerapan penelitian tindakan kelas oleh guru yang ditujukan untuk pemecahan masalah atau perbaikan pembelajaran.

       PTK sebagai Bentuk Komitmen terhadap Mutu

        Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Gary dan Margaret (Mulyasa, 2007) guru yang efektif dan kompeten secara profesional memiliki karakteristik sebagai berikut : (1) memiliki kemampuan untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif, (2) kemampuan untuk mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran, (3) memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement), dan (4) memiliki kemampuan untuk peningkatan diri.

        Kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif , antara lain : kemampuan interpersonal untuk menunjukkan empati dan penghargaan kepada peserta didik, hubungan baik dengan peserta didik, menerima dan memperhatikan peserta didik dengan tulus, menunjukkan minat dan antusiasme yang tinggi dalam mengajar, menciptakan iklim untuk tumbuhnya kerjasama, melibatkan peserta didik dalam mengorganisasikan dan merencanakan pembelajaran, mendengarkan dan menghargai hak peserta didik untuk berbicara dalam setiap diskusi, dan meminimalkan setiap permasalahan yang sering terjadi dalam pembelajaran.

       Tidak jarang guru menghadapi masalah saat mengajar, seperti peserta didik suka menyela, mengalihkan pembicaraan, mengganggu proses pembelajaran, dsbnya. Guru harus memiliki  strategi dan managemen pembelajaran, sehingga dapat mengatasi hal tersebut. Sehingga proses transformasi bahan ajar dapat tetap dilakukan tanpa mengesampingkan peran serta anak didik agar ikut terlibat dalam pembelajaran. Guru juga harus memiliki kemampuan bertanya dengan kemampuan tingkat berbeda untuk semua anak didik. Umpan balik perlu diberikan kepada peserta didik yang merespon pembelajaran, membantu siswa yang lamban belajar, memberikan tindak lanjut kepada siswa yang menjawab kurang memuaskan, serta mampu memberi bantuan kepada peserta didik jika diperlukan. Demikian juga dengan peserta didik yang aktif dan kreatif, jangan lupa diberi penghargaan agar lebih bersemangat lagi dalam mengikuti pembelajaran.

        Agar guru memiliki kemampuan untuk peningkatan diri, hendaknya guru : menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif, memperluas dan menambah pengetahuan tentang metode pembelajaran, dan mengikuti KKG/MGMP untuk menciptakan dan mengembangkan metode pangajaran yang relevan. Dengan melakukan kegiatan yang dapat  meningkatkan diri diharapkan guru bertambah terus pengetahuan dan wawasan kependidikannya. Dengan demikian, guru sanggup mengatasi berbagai hambatan yang mungkin terjadi, inovatif dan kreatif, serta mempunyai pandangan yang realistis dan optimistis.

         PTK menjadi solusi bagi guru dalam mewujudkan pembelajaran bermutu. Hal tersebut sesuai dengan salah satu kebijakan pemerintah melalui Program BERMUTU. Kebijakan yang merekomendasikan perlunya memiliki komitmen terhadap mutu, dengan meningkatkan mutu pembelajaran di kelas dan meningkatkan standar mutu pendidikan. Guru juga berkomitmen terhadap metode pembelajaran yang efektif guna  meningkatkan kemampuan dan hasil belajar siswa. PTK dimulai dari kajian pengajaran, identifikasi masalah, penyusunan rencana tindakan, pelaksanaan tindakan dan observasi, pengumpulan dan analisis data, refleksi dan tindak lanjut.     

Langkah-Langkah Melaksanakan Kegiatan  PTK

          Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan PTK, meliputi : identifikasi masalah, perencanaan tindakan, pelaksanaan tindakan dan observasi, pengumpulan data dan analisis, refleksi dan tindak lanjut. Langkah terakhir dari melaksanakan PTK yaitu pelaporan. Masalah dapat diambil dari masalah nyata yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) nya. Ragam masalah yang strategis dan otentik dalam pembelajaran sehari-hari dan membutuhkan penanganan yang relative  segera dan berkelanjutan dapat menjadi prioritas. Beberapa contoh masalah tersebut, seperti :

a. Kurangnya keaktifan siswa dalam kegiatan diskusi

b. Rendahnya motivasi siswa dalam belajar

c. Siswa kurang mampu dalam mengerjakan latihan

d. Rendahnya kemampuan dan keberanian siswa mengajukan pertanyaan dan mengemukakan pendapat dalam proses pembelajaran

e. Rendahnya kemampuan siswa mengerjakan soal-soal cerita pada pembelajaran   matematika

f. Sulitnya siswa mengenal dan memahami peta buta dalam pelajaran IPS

g. Rendahnya kemampuan siswa kelas satu mengenal huruf

h. Rendahnya kemmapuan siswa dalam mengarang ( Panduan Pengelolaan Paket Pembelajaran Bermutu, 2008).

        Setelah mengidentifikasi masalah, peneliti membuat rancangan tindakan dengan merinci langkah-langkah strategis yang akan dilakukan guna mengatasi masalah tersebut. Guru mempersiapkan rencana proses belajar mengajar perbaikan dalam siklus-siklus. Siklus dilakukan minimal dua kali yang masing-masing terdiri dari perencanaan, melakukan perbaikan dan observasi, serta merefleksikan. Guru lalu menuliskan refleksi diri tentang hal-hal yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran tersebut. Langkah selanjutnya adalah pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data dilakukan peneliti pada saat melakukan tindakan perbaikan proses belajar mengajar di kelas. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data. Refleksi dan tindak lanjut dilakukan pada langkah berikutnya sebagai kilas balik terhadap proses belajar mengajar yang telah dilakukan. Tindak lanjut merupakan upaya peneliti untuk melakukan tindakan perbaikan selanjutnya terhadap masalah yang dihadapi. Kegiatan akhir dari PTK adalah membuat laporan tentang keseluruhan langkah-langkah dalam melaksanakan proses pembelajaran. Hendaknya pendokumentasian laporan dilakukan secara sistemati sesuai dengan format penulisan PTK yang benar.

Manfaat Melaksanakan Kegiatan PTK

     Guru yang melaksanakan kegiatan PTK akan memperoleh banyak manfaat. Di antara manfaat tersebut, adalah

1. Guru dapat memahami permasalahan yang muncul di kelasnya dan segera dalam melakukan perbaikan ke arah pembelajaran yang lebih baik.

2. PTK dapat meningkatkan kemampuan guru dalam membuat karya tulis ilmiah

3. Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah

4. Terciptanya model pembelajaran yang aktif, kreatif, bermakna, dan menyenangkan bagi peserta didik.

5. Siswa lebih termotivasi dalam belajar, aktif, kreatif, dan senang karena berbagai permasalahan yang timbul dalam kelas segera teratasi.

6. Guru memiliki kemampuan managerial di kelas mulai dari merancang, melaksanakan, menilai/ mengevaluasi,dan melakukan tindak lanjut.

7. Guru dapat memperoleh pengakuan kredit oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) baik untuk mencapai kualifikasi D4/S1 maupun untuk kenaikan pangkat/jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.

8. Terwujudnya pendidikan yang berkualitas melalui guru professional sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

Tidak ada komentar: