Jumat, 26 November 2010

UKURAN KINERJA GURU DI SMP NEGERI I WONOSOBO

        SMP Negeri 1 Wonosobo sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional mulai tahun 2009/2010 ini, selalu berupaya dan  mempersiapkan peserta didik berdasarkan standar nasional pendidikan di Indonesia yang bertaraf internasional, sehingga diharapkan lulusannya akan memiliki daya saing internasional. Dalam lima tahun mendatang SMP Negeri 1 Wonosobo pada tahun 2013 diharapkan akan mampu menjadi sekolah yang memiliki kondisi ideal seperti yang diharapkan oleh semua pihak.  SMP Negeri 1 Wonosobo diharapkan menjadi sekolah yang dapat bersaing dan selalu berada pada peringkat 10 besar SMP di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki prestasi–prestasi akademik maupun non–akademik yang unggul. Selain itu, harapan masyarakat juga berupa kepastian bahwa putra–putrinya akan dapat melanjutkan di sekolah yang lebih tinggi yang didambakannya akan terwujud.  Program yang dilaksanakan untuk mewujudkannya yaitu dengan memenuhi 8 standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.


          Sejak tahun pelajaran 2007/2008 telah menjadi sekolah berstandar nasional yang berwawasan internasional dengan pembelajaran bilingual, pada beberapa kelas dengan pengantar pembelajaran menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia.  Dalam pelaksanaannya juga telah dilakukan berbagai upaya dalam memenuhi tuntutan kebutuhan sumber daya manusia pelaku pendidikan di SMP Negeri 1 Wonosobo dengan selalu meningkatkan profesionalisme, inovasi, serta komitmen terhadap kemajuan pendidikan di sekolah. SMP Negeri 1 Wonosobo diharapkan akan memiliki siswa dengan prestasi akademik maupun non–akademik yang maksimal di tingkat nasional maupun internasional, memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional sesuai dengan tarafnya, memiliki manajemen pendidikan yang sesuai dengan standar internasional, serta memiliki berbagai aspek penunjang lainnya yang bertaraf internasional.

Ukuran Kinerja Guru

        Untuk mewujudkan Visi SMP N I Wonosobo ” Unggul dalam prestasi, mantap dalam religi, dan menguasai teknologi informasi dan komunikasi”, guru memegang peranan yang sangat penting. Bahkan guru memunyai tugas yang jelas demi tercapainya misi sekolah yang telah dirumuskan dalam 10 butir. Kinerja guru di SMP N I Wonosobo diukur berdasarkan 4 standar, yakni standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.       

Berdasarkan standar kompetensi lulusan, guru dituntut dapat mencetak siswa yang berprestasi baik prestasi akademik maupun non akademik. Untuk prestasi akademik, rata-rata pencapaian KKM semua mapel minimal 75, diraihnya prestasi OSN Fisika, Biologi, dan matematika minimal perak tingkat nasional, juara lomba rumpun bahasa dan IPS, Juara Pidato Bahasa Inggris Tk Propinsi, Lomba Keteladanan Siswa, dan lain-lain. Sedangkan bidang non akademik meliputi bidang olah raga, seni, komputer, pramuka,PMR,dan lain-lain. Ukuran prestasi lulusan : tingkat kelulusan UN 100%, rata-rata UN peringkat 30 propinsi, dan tingkat kelanjutan study siswa juga 100%.

Berdasarkan Standar Isi, guru dituntut memiliki buku KTSP buatan sendiri, tersusun silabus sendiri, dan tersusun RPP untuk semua mata pelajaran yang dibuat oleh masing-masing guru. Standar proses mensyaratkan guru memiliki silabus, RPP, sumber belajar/bahan ajar bertaraf internasinal untuk mapel IPA, pengembangan perangkat instrumen berbasis CTL, penggunaan media dalam pembelajaran, dsbnya.Guru dibebankan mengajar 24 jam setiap satu minggu. Sebagian guru juga ditambah tugas lain sebagai wali kelas,pembimbing ekstrakulikuler, pembantu urusan, dan lain-lain.

Berdasarkan Standar Proses, guru SMP N I Wonosobo dalam pembelajaran dituntut mengembangkan perangkat berbasis ICT dan menggunakan media. Guru juga dihimbau menerapkan prinsip pembelajaran yang eksploratif, elaboratif, dan konformatif. Dalam penilaian guru dituntut harus mengembangkan istrumen penilaian, dengan variasi model dan teknik penilaian. Pengelolaan dan analisis nilai berbasis ICT.

Standar Penilaian mewajibkan guru : mengevaluasi kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru baik penilaian langsung dalam pembelajaran, nilai tugas, nilai sikap/perilaku dan sebagainya, mengadakan ulangan harian minimal 3 kali, mengadakan ulangan tengah semester, Ulangan Semester,dan melakukan Ulangan Kenaikan Kelas, serta melaksanakan ujian sekolah dan ujian praktek untuk kelas 9. Di samping itu, guru juga harus melakukan kegiatan tindak lanjut dari hasil evaluasi serta melaporkan hasil evaluasi.

 Misi SMP Negeri I Wonosobo

Kinerja guru yang terukur dalam 4 standar tersebut bertujuan untuk mewujudkan misi dan tujuan sekolah. Adapun misi sekolah yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pengembangan Kurikulum Tingkat satuan berstandar Nasional yang bertaraf internasional.
  2. Menghasilkan output yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
  3. Menghasilkan peserta didik yang mampu menggunakan ICT dengan tetap berkepribadian nasional serta mampu beradaptasi dengan budaya global.
  4. Mewujudkan sistem penilaian berstandart Nasional yang bertaraf internasional.
  5. Mewujudkan pemenuhan  pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompetensi dan berkulifikasi untuk mengelola sekolah  bertaraf internasional.
  6. Mengembangkan fasilitas dan sumber belajar sekolah yang bertaraf internasional.
  7. Mewujudkan pembiayaan sekolah yang sesuai dengan standar biaya sekolah bertaraf Internasional.
  8. Mewujudkan manajemen sekolah yang bertaraf internasional.
  9. Mewujudkan pengembangan lingkungan yang bersih ,sehat , berbudaya dan religius.
  10. Mewujudkan pribadi–pribadi peserta didik yang cerdas dan mandiri baik secara intelektual maupun emosional.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai oleh SMP Negeri I Wonosobo adalah sebagai berikut :

1.       Sekolah mampu mewujudkan pengembangan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan berstandar Nasional yang bertaraf internasional.

2.       Sekolah mampu menghasilkan output yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

3.       Sekolah mampu menghasilkan peserta didik yang mampu menggunakan ICT dengan tetap berkepribadian nasional serta mampu beradaptasi dengan budaya global.

4.       Sekolah mampu mewujudkan sistem penilaian berstandar Nasional yang bertaraf internasional.

5.       Sekolah mampu mewujudkan pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompetensi dan berkulifikasi untuk mengelola sekolah bertaraf internasional.

6.       Sekolah mampu mengembangkan fasilitas dan sumber belajar sekolah yang bertaraf internasional.

7.       Sekolah mampu mewujudkan pembiayaan sekolah yang sesuai dengan standar biaya sekolah bertaraf Internasional.

8.       Sekolah mampu mewujudkan manajemen sekolah yang bertaraf internasional.

9.       Sekolah mampu mewujudkan pengembangan lingkungan yang bersih, sehat, berbudaya dan religius.

10.   Sekolah mampu mewujudkan pribadi–pribadi peserta didik yang cerdas dan mandiri baik secara intelektual maupun emosional.

Agar  tujuan tersebut tercapai, Sekolah lalu melakukan strategi yang diharapkan dapat efektif, sebagai berikut :


2.       Pengembangan kompetensi lulusan yang bertaraf internasional.

3.       Pengembangan proses pembelajaran bertaraf internasional.

4.       Pengembangan sistem penilaian standar nasional bertaraf internasional.

5.       Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan berwawasan nasional bertaraf internasional.

6.       Pengembangan fasilitas dan sumber belajar sekolah bertaraf internasional.

7.       Pemenuhan biaya sekolah sesuai standar pembiayaan sekolah bertaraf internasional.

8.       Pengembangan sistem manajemen sekolah berstandar internasional.

9.       Pengembangan lingkungan yang bersih ,sehat , berbudaya dan religius.

10.   Pengembangan pribadi–pribadi peserta didik yang cerdas dan mandiri baik secara intelektual maupun emosional.



         Sekolah merupakan sebuah lembaga atau organisasi di bidang pendidikan. Lembaga tersebut di tingkat menengah terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebagai sebuah lembaga atau organisasi sekolah merupakan kumpulan dari beberapa orang (variebel) yang saling berinteraksi dalam melakukan berbagai kegiatan secara terkoordinasi untuk mencapai  cita-cita, misi, dan tujuan. Agar visi dan misi sekolah dapat terwujud, perlu menerapkan managemen yang tepat guna mengendalikan semua komponen yang ada. Managemen menjadi sangat penting karena untuk dapat menggerakkan seluruh komponen (orang, sarana prasarana, fungsi-fungsi lain) lembaga atau organisasi harus dirancang dan dikendalikan sedemikian rupa. Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan dalam lembaga atau organisasi selalu mengarah pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

        Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sekolah biasanya dirumuskan dalam bentuk visi dan misi. Kemudian visi dan misi tersebut disosialisasikan kepada segenap variabel sekolah agar dipahami dan diupayakan sedemikian rupa agar dapat terealisasi.Untuk itu diperlukan pula strategi yang tepat, agar semua komponen sekolah dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah. Agar jelas kewenangan dan tanggungjawab kerja masing-masing individu, perlu dirumuskan job description yang jelas. Pembagian tugas tersebut akan memudahkan manager (kepala sekolah) dalam mengukur kinerja semua bawahannya.

        Guru memegang  peranan penting bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Sekarang ini guru tidak sekedar sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, namun harus bisa menjadi pahlawan pencipta tanda jasa bagi  murid-muridnya.Guru ibarat pedang di medan perang pembelajaran di sekolah atau ujung tombak di dunia pendidikan.Guru mengemban tugas untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Hal ini selaras dengan kebijakan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas tujuan pembangunan nasional. Kedudukan dan peranan guru semakin signifikan bagi terbentuknya lulusan yang kompetitif  dan berkualitas. Guru hendaknya  memahami tugas dan fungsinya dalam dunia pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi Guru

Pengertian “guru” menurut Bab I Pasal 1 Undang-Undang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tidak ada komentar: