Tema : MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Judul : Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di
Indonesia
Oleh : Eko Hastuti
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Isu
lemahnya mutu pendidikan di Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Permasalahan
ini bahkan sering menjadi topik hangat di berbagai forum ilmiah, diskusi
ilmiah, polemik media atau ruang lain yang prihatin akan kondisi pendidikan
kita. Era transisi yang ditandai dengan
tumbuhnya proses demokrasi telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain
dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Hal tersebut seolah-olah belum dapat menyelesaikan permasalahan
tentang mutu pendidikan di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pemerintah pusat
sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah, hanya beberapa fungsi saja
yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Tentu saja perubahan dari sistem
yang sentralisasi ke desentralisasi ini membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Di
sisi lain, tantangan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi
persaingan bebas abad ke-21 harus secepatnya dimulai. Kalau ingin tetap menjadi
tuan di negeri sendiri, maka peningkatan kualitas hidup mutlak harus
diciptakan. Pendidikan sebagai tonggak peningkatan kualitas SDM yang mendasari
peningkatan kualitas hidup harus terus diupayakan. Kebutuhan ini ditampung
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pentingnya
tenaga guru dan dosen sebagai ujung tombak dari reformasi pendidikan nasional.
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan
indikator-indikator akan keberhasilan dan kegagalan pendidikan. Hal ini penting
untuk memberikan arah yang jelas mau ke
mana pendidikan Indonesia ini diselenggarakan. Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian dijelaskan dalam
Permendiknas RI harus dipahami bersama agar ada kesamaan visi dan misi demi
tercapainya tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu perlu kiranya dibahas tentang
kualitas pendidikan dan upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah pengertian mutu pendidikan?
2. Apa saja standar pendidikan yang bermutu?
3. Upaya-Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan?
4. Apa peran Kepala Sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Mutu Pendidikan
Kata mutu berarti
(ukuran) baik buruk suatu benda, kualitas (Kamus Besar Bahasa Indonesia :
1995). Sedang kata pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (UU tentang Sistem Pendidikan Nasional : 2003). Jadi, mutu
pendidikan adalah
pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga, sampai di mana pendidikan di lembaga
tersebut telah mencapai suatu keberhasilan. Kualitas pendidikan menurut Ace
Suryadi dan H.A.R Tilaar merupakan kemampuan lembaga pendidikan dalam
mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar
seoptimal mungkin.
Mutu di bidang pendidikan meliputi
mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu
jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan
suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).
Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas (Usman, 2006 : 410). Mutu dalam konteks manajemen mutu terpadu atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya merupakan suatu gagasan, melainkan suatu filosofi dan metodologi dalam membantu lembaga untuk mengelola perubahan secara totalitas dan sistematik, melalui perubahan nilai, visi, misi, dan tujuan. Karena dalam dunia pendidikan mutu lulusan suatu sekolah dinilai berdasarkan kesesuaian kemampuan yang dimilikinya dengan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum. Jadi, mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga dan sistem pendidikan dalam memberdayakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai dengan harapan atau tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang efektif.
Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas (Usman, 2006 : 410). Mutu dalam konteks manajemen mutu terpadu atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya merupakan suatu gagasan, melainkan suatu filosofi dan metodologi dalam membantu lembaga untuk mengelola perubahan secara totalitas dan sistematik, melalui perubahan nilai, visi, misi, dan tujuan. Karena dalam dunia pendidikan mutu lulusan suatu sekolah dinilai berdasarkan kesesuaian kemampuan yang dimilikinya dengan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum. Jadi, mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga dan sistem pendidikan dalam memberdayakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai dengan harapan atau tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang efektif.
2.2. Standar Pendidikan Bermutu.
PP.
No. 19 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Standar nasional pendidikan mencakup
delapan (8) hal untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu :
a) Standar isi, adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
b) Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
c) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
d) Standar sarana dan prasarana, adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
e) Standar pengelolaan, adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
f) Standar pembiayaan, adalah standar yang mengatur komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selam satu tahun.
g) Standar penilaian pendidikan, adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Standar nasional pendidikan ini berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Juga bertujuan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Salah satu standar tersebut yang
paling penting untuk diperhatikan yaitu standar pendidik dan kependidikan.
Dimana seorang pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini,
yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial.
2.3. Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Untuk
meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan dalam dilakukan berbagai upaya
sebagai berikut :
a.
Peningkatan
Mutu Guru
Guru merupakan ujung tombak dalam
pencapaian tujuan pendidikan. Guru atau pendidik merupakan tenaga professional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian pada masyarakat. Karena itu mutu guru harus selalu ditingkatkan
melalui :
1) Mengikuti Diklat/Workshop/Seminar
untuk menambah pengetahuan, keterampilan serta wawasan sehingga dapat
meningkatkan kompetensi guru dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
2) Mengikuti kursus-kursus guna
meningkatkan kemampuan yang bersifat pragmatis, misalnya kursus computer,
bahasa Inggris, membuat web/blog, dsbnya.
3) Mengikuti berbagai lomba peningkatan
kompetensi guru, seperti Lomba Menulis Artikel, Membuat PTK, Lomba Kreatifitas
Membuat Media Pembelajaran, Seleksi Guru
Berprestasi dan lain-lain.
4) Memperbanyak membaca buku atau
referensi pembelajaran dan bidang lainnya.
5) Mengikuti kegiatan study banding ke
sekolah lain yang lebih bermutu, kegiatan MGMP Bermutu, aktif di MGMP Kabupaten
dan lain-lain.
Berbagai kegiatan tersebut
diharapkan guru mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Guru juga mempunyai komitmen
secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta dapat menjadi
teladan bagi peserta didik.
b.
Peningkatan
Kualitas Pembelajaran
Kualitas pembelajaran guru sangat
berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pembelajaran, kualitas out put dan
kualitas guru itu sendiri. Salah satu cara meningkatkan kualitas pembelajaran
antara lain dengan, menerapkan strategi pembelajaran yang inovatif dan kreatif.
Dengan menggunakan media internet misalnya, pembelajaran akan terasa lebih
mudah, cepat, dan menyenangkan. Dalam pembelajaran bahasa Indonesia, siswa
dibuatkan wadah untuk menampilkan karya-karya kreatifnya dalam blog untuk
siswa.Materi seperti membuat synopsis novel, analisis novel, pengalaman pribadi
atau menulis laporan perjalanan membuat siswa tertantang untuk mengerjakan
tugas lebih cepat dan lebih lengkap / baik.
NB
: Maaf, makalah ini belum selesai, tapi tidak apalah disimpan di dalam Blog. Lain
waktu bisa disambung lagi. Tulisan ini sekedar latihan membuat makalah saat
mengikuti seleksi Calon Kepsek beberapa waktu yang lalu. Semoga bermanfaat.
Salam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar