Selasa, 13 Desember 2011

MAKALAH MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA


Tema : MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Judul :  Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
Oleh : Eko Hastuti
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Isu lemahnya mutu pendidikan di Indonesia sudah bukan rahasia lagi. Permasalahan ini bahkan sering menjadi topik hangat di berbagai forum ilmiah, diskusi ilmiah, polemik media atau ruang lain yang prihatin akan kondisi pendidikan kita. Era transisi yang ditandai dengan tumbuhnya proses demokrasi telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal tersebut seolah-olah belum dapat menyelesaikan permasalahan tentang mutu pendidikan di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pemerintah pusat sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Tentu saja perubahan dari sistem yang sentralisasi ke desentralisasi ini  membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Di sisi lain, tantangan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan bebas abad ke-21 harus secepatnya dimulai. Kalau ingin tetap menjadi tuan di negeri sendiri, maka peningkatan kualitas hidup mutlak harus diciptakan. Pendidikan sebagai tonggak peningkatan kualitas SDM yang mendasari peningkatan kualitas hidup harus terus diupayakan. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pentingnya tenaga guru dan dosen sebagai ujung tombak dari reformasi pendidikan nasional.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan indikator-indikator akan keberhasilan dan kegagalan pendidikan. Hal ini penting untuk memberikan arah yang jelas mau  ke mana pendidikan Indonesia ini diselenggarakan. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI harus dipahami bersama agar ada kesamaan visi dan misi demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu perlu kiranya dibahas tentang kualitas pendidikan dan upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian mutu pendidikan?
2.      Apa saja standar  pendidikan yang bermutu?
3.      Upaya-Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan?
4.      Apa peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Mutu Pendidikan
Kata mutu berarti (ukuran) baik buruk suatu benda, kualitas (Kamus Besar Bahasa Indonesia : 1995). Sedang kata pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa  dan negara (UU tentang Sistem Pendidikan Nasional : 2003). Jadi, mutu pendidikan adalah pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga, sampai di mana pendidikan di lembaga tersebut telah mencapai suatu keberhasilan. Kualitas pendidikan menurut Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar merupakan kemampuan lembaga pendidikan dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin.
Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).
Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas (Usman, 2006 : 410). Mutu dalam konteks manajemen  mutu terpadu atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya merupakan suatu gagasan, melainkan suatu filosofi dan metodologi dalam membantu lembaga untuk mengelola perubahan secara totalitas dan sistematik, melalui perubahan nilai, visi, misi, dan tujuan. Karena dalam dunia pendidikan mutu lulusan suatu sekolah dinilai berdasarkan kesesuaian kemampuan yang dimilikinya dengan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum. Jadi, mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga dan sistem pendidikan dalam memberdayakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai dengan harapan atau tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang efektif.
2.2. Standar Pendidikan Bermutu.
PP. No. 19 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Standar nasional pendidikan mencakup delapan (8) hal untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, yaitu :
a) Standar isi, adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b) Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
d) Standar sarana dan prasarana, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
e) Standar pengelolaan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
f) Standar pembiayaan, adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selam satu tahun.
g) Standar penilaian pendidikan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar nasional pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Juga bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Salah satu standar tersebut yang paling penting untuk diperhatikan yaitu standar pendidik dan kependidikan. Dimana seorang pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
2.3. Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan dalam dilakukan berbagai upaya sebagai berikut :
a.       Peningkatan Mutu Guru
Guru merupakan ujung tombak dalam pencapaian tujuan pendidikan. Guru atau pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Karena itu mutu guru harus selalu ditingkatkan melalui :
1)  Mengikuti Diklat/Workshop/Seminar untuk menambah pengetahuan, keterampilan serta wawasan sehingga dapat meningkatkan kompetensi guru dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
2)  Mengikuti kursus-kursus guna meningkatkan kemampuan yang bersifat pragmatis, misalnya kursus computer, bahasa Inggris, membuat web/blog, dsbnya.
3) Mengikuti berbagai lomba peningkatan kompetensi guru, seperti Lomba Menulis Artikel, Membuat PTK, Lomba Kreatifitas Membuat Media Pembelajaran, Seleksi  Guru Berprestasi dan lain-lain.
4)  Memperbanyak membaca buku atau referensi pembelajaran dan bidang lainnya.
5)  Mengikuti kegiatan study banding ke sekolah lain yang lebih bermutu, kegiatan MGMP Bermutu, aktif di MGMP Kabupaten dan lain-lain.
Berbagai kegiatan tersebut diharapkan guru mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Guru juga mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik.
b.      Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Kualitas pembelajaran guru sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pembelajaran, kualitas out put dan kualitas guru itu sendiri. Salah satu cara meningkatkan kualitas pembelajaran antara lain dengan, menerapkan strategi pembelajaran yang inovatif dan kreatif. Dengan menggunakan media internet misalnya, pembelajaran akan terasa lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Dalam pembelajaran bahasa Indonesia, siswa dibuatkan wadah untuk menampilkan karya-karya kreatifnya dalam blog untuk siswa.Materi seperti membuat synopsis novel, analisis novel, pengalaman pribadi atau menulis laporan perjalanan membuat siswa tertantang untuk mengerjakan tugas lebih cepat dan lebih lengkap / baik. 

NB : Maaf, makalah ini belum selesai, tapi tidak apalah disimpan di dalam Blog. Lain waktu bisa disambung lagi. Tulisan ini sekedar latihan membuat makalah saat mengikuti seleksi Calon Kepsek beberapa waktu yang lalu. Semoga bermanfaat. Salam!

Tidak ada komentar: